• 09.00 s.d. 18.00

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) telah resmi menjadi undang-undang. Salah satu tujuan dari UU HKPD ini adalah penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket kebijakan baru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. "Hasil simulasi menunjukkan penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50 persen," kata dia dalam rapat Paripurna DPR, Selasa, 7 Desember 2021.

Ia menjelaskan, perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. "Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah," ungkapnya. Selain itu untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, UU ini memperkenalkan mekanisme Opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," jelas dia. UU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan PDRD adalah semangat untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Sri Mulyani menambahkan, upaya ini dilakukan melalui pemberian insentif bagi usaha mikro dan Ultra mikro. "Oleh sebab itu, UU ini juga telah menyepakati untuk memberikan dukungan terhadap usaha kecil dengan disepakatinya insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro sebagaimana telah diusulkan oleh mayoritas fraksi," pungkasnya.

 


Sumber:


https://www.medcom.id/ekonomi/makro/4ba3WaJK-ada-uu-hkpd-penerimaan-pajak-dan-retribusi-daerah-bisa-naik-hingga-50

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved