Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
(RUU HKPD) telah resmi menjadi undang-undang. Salah satu tujuan dari UU HKPD ini adalah penyederhanaan jenis pajak daerah
dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,
paket kebijakan baru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dibarengi
dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan
keuangan dan ruang fiskal daerah. "Hasil simulasi menunjukkan penerimaan PDRD bagi
kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3
triliun atau meningkat hingga 50 persen," kata dia dalam rapat Paripurna
DPR, Selasa, 7 Desember 2021. Ia menjelaskan,
perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Salah satu bentuk
penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis
pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis
layanan. "Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi
pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di
daerah," ungkapnya. Selain itu untuk meningkatkan kapasitas pemerintah
daerah, UU ini memperkenalkan mekanisme Opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66
persen untuk kabupaten dan kota dengan tidak menambah beban wajib pajak.
Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten
dan kota. "Hal ini juga
untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar
pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda
dua," jelas dia. UU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk
mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas
kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka
melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi
pengendalian perkebunan kelapa sawit. Hal lain yang senantiasa menjadi
pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan PDRD adalah semangat untuk
mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Sri Mulyani
menambahkan, upaya ini dilakukan melalui pemberian insentif bagi usaha mikro
dan Ultra mikro. "Oleh sebab itu, UU ini juga telah menyepakati untuk
memberikan dukungan terhadap usaha kecil dengan disepakatinya insentif yang
dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro sebagaimana telah
diusulkan oleh mayoritas fraksi," pungkasnya.
Sumber:
|