Account Representative (AR) Pajak Yang dimaksud dengan Account
representative pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk
memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap
wajib pajak. Account
representative bekerja di Kantor Pelayanan Pajak. Pembentukan
AR adalah salah satu fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi
perpajakan sejak tahun 2002. Hal ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Dirjen
pajak No. KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru (Blueprint) Kebijaka DJP Tahun
2001 hingga 2010. Tugas Account Representative PajakMerujuk pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Pada Kantor
Pelayanan Pajak, pasal 2 mengatakan bahwa AR terdiri dari 2 fungsi, yakni:
Fungsi masing-masing
memiliki tugas yang berbeda. Berikut ini tugas dari kedua jenis AR pajak yang
perlu untuk ketahui: AR –
Pelayanan dan Konsultasi
AR –
Pengawasan dan Penggalian Potensi WP
Dalam menjalankan
tugasnya, AR akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang merupakan
pimpinannya langsung. Dan untuk wilayah kerjanya sendiri ditetapkan berdasarkan
keputusan Kepala KPP. Banyaknya AR pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi
akan ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai kebutuhannya. Account representative tidak
termasuk dalam jabatan struktural yang terdapat dalam struktur organisasi
Kemenkeu. |