Account Representative (AR) PajakYang dimaksud dengan Account representative pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Account representative bekerja di Kantor Pelayanan Pajak. Pembentukan AR adalah salah satu fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi perpajakan sejak tahun 2002. Hal ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Dirjen pajak No. KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru (Blueprint) Kebijaka DJP Tahun 2001 hingga 2010. Tugas Account Representative PajakMerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Pada Kantor Pelayanan Pajak, pasal 2 mengatakan bahwa AR terdiri dari 2 fungsi, yakni:
Fungsi masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Berikut ini tugas dari kedua jenis AR pajak yang perlu untuk ketahui: AR – Pelayanan dan Konsultasi
AR – Pengawasan dan Penggalian Potensi WP
Dalam menjalankan tugasnya, AR akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang merupakan pimpinannya langsung. Dan untuk wilayah kerjanya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala KPP. Banyaknya AR pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai kebutuhannya. Account representative tidak termasuk dalam jabatan struktural yang terdapat dalam struktur organisasi Kemenkeu. |