Menteri
Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pengenaan pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021
tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan,
dan Pengembalian PPnBM. Aturan
terbaru soal pengenaan tarif PPnBM ini berlaku mulai 16 Oktober 2021 lalu.
Adapun rincian aturan terbaru PPnBM ini sebagai berikut: 1. Mobil dengan
kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: -
15 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km. -
20 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km. -
25 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km. -
40 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km 2. Mobil dengan
kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudidengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: -
40 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km. -
50 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km. -
60 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km. -
70 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km 3. Mobil listrik dengan
kapasitas dari 10 orang termasuk pengemudi dikenakan PPnBM dengan tarif 15
persen 4. Mobil dengan kapasitas
mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: -
15 persen jika tingkat emisi kurang dari 200 gram/km. -
20 persen jika tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km. 5. Mobil dengan
kapasitas mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: -
25 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km. -
30 persen jika menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km. 6. Mobil listrik dengan
kapasitas 10 orang-15 orang termasuk pengemudi dikenai PPnBM dengan tarif 15
persen). 7. Mobil dengan kabin
ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenaiPPnBM dengan
tarif: -
10 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km. -
12 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km. -
15 persen apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km 8. Mobil dengan kabin
ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM
dengan tarif: -
20 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km. -
25 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km. -
30 persen jika menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km 9. Mobil listrik dengan
kabin ganda dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen. 10. Jenis kendaraan
lain: -
Mobil golf dan sejenisnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 persen -
Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc-500 cc,
dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen -
Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau
kendaraan sejenis, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen -
Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen. -
Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc dikenai
PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen. -
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dikenai PPnBM
dengan tarif sebesar 95 persen.
PPnBM dibebaskan atas
impor atau penyerahan untuk sejumlah kendaraan berikut: a.
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum b.
Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan c.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas untuk 10 orang-15 orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengansemua
kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4689711/sri-mulyani-terbitkan-aturan-baru-pajak-ppnbm-mobil-dan-motor-cek-lengkapnya |