Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib
dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan. Keberadaannya sebagai
tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai
aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar
hingga lapor pajak. Dikutip dari laman resmi npwponline.com,
NPWP terdiri dari 15 digit angka. Pada sebuah nomor NPWP, yang menggunakan
format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999. Dua digit pertama menunjukkan
Identitas Wajib Pajak. Jika pada dua digit terdapat angka 01 sampai 03 adalah
Wajib Pajak Badan. Untuk angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, angkat
05 adalah Wajib Pajak Karyawan dan jika 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang
Pribadi. NPWP terbagi atas dua berdasarkan jenisnya. Pertama NPWP Pribadi, yang
diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP
Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai
penghasilan di Indonesia. Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999
menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya
99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari
terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikutnya
99.999.999.9-999.999 adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
menerbitkan NPWP tersebut. Contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di
KPP Pratama Jakarta Tebet. Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999
menunjukkan Status Wajib Pajak. Jika 000 berarti Tunggal atau Pusat dan jika
00x (001,002 dst) berarti Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang
(cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.). Kode unik inilah yang membuat data
perpajakan seorang WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Kode seri pada
NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP
dan status wajib pajak.
SUMBER: https://nasional.tempo.co/read/1515288/ini-arti-15-digit-npwp/full&view=ok |