• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di sejumlah tempat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Lalu, apakah insentif ini hanya diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja atau keseluruhan termasuk ritel besar? Ternyata ritel besar juga dapat PPN. Jadi peraturan ini berlaku untuk semua, termasuk UMKM.

Pada pasal 2 ayat 3 ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Kalangan pelaku usaha penyewa pusat perbelanjaan mengaku lebih mengusulkan insentif lainnya yakni pajak nilai sewa agar berkurang dari 10% menjadi 5%. Pembebasan PPN bagi peritel ini mengacunya PPN keluaran dipotong PPNn masukan. PPN sewa dianggap PPN masukan, jadi pihak ritel selama ini melaporkan pengeluaran secara resmi. Rencananya, Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1. Namun, PMK ini sendiri baru diundangkan tanggal 31 Juli 2021, dan keputusan tersebut sudah efektif berlaku mulai bulan Agustus 2021.

Namun, jangan berharap insentif ini diberikan otomatis, melainkan pemilik gedung perlu melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Jika itu tidak terpenuhi, maka Pemerintah tidak memberikan insentif PPN DTP. Lewat peraturan ini, setiap penyewa bakal mendapatkan pembebasan PPN sewa yakni diatur dalam pasal 2 ayat 3, di dalamnya tertulis ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved