Jasa kontraktor merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi
objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai ketentuan, Pengusaha Kena
Pajak (PKP) penerima jasa dapat megkreditkan PPN—dalam hal ini pajak
masukan—yang dipungut oleh PKP pemberi jasa selaku mitra transaksi. Pajak
masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran selama para PKP menerbitkan
faktur pajak. Dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap jasa
yang ditransaksikan, pajak yang dipungut, serta identitas pemberi dan penerima
jasa (nama; alamat; NPWP). Asumsinya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan
maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP. Sebaliknya, jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan
bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian
(restitusi). Apabila dalam satu Masa Pajak jumlah pajak masukan yang
dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran maka selisihnya
merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Adapun apabila kelebihan pajak masukan terjadi pada Masa
Pajak akhir tahun buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan
permohonan pengembalian (restitusi). Ilustrasi perhitungan Sebagi ilustrasi, perusahaan Anda PKP
merupakan pengguna jasa konstruksi yang dipungut PPN (pajak masukan) senilai Rp
400 juta. Di sisi lain, barang/jasa perusahaan Anda dalam proses
penjualan atau distribusi dikenakan PPN (pajak keluaran) senilai Rp 1 miliar.
Dengan demikian, selisih hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak
keluaran sebesar Rp 600 juta merupakan PPN yang harus perusahaan Anda bayarkan.
https://money.kompas.com/read/2021/12/03/103715826/apakah-ppn-jasa-kontraktor-dapat-dikreditkan?page=3 |