Guna meningkatkan investasi, pemerintah di berbagai negara, termasuk
Indonesia, melakukan berbagai cara untuk menarik investor. Salah satunya dengan
menggunakan instrumen pajak. Pada umumnya, upaya tersebut dilakukan dengan
memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance.
Lantas apa itu tax allowance? Secara umum, tax allowance berarti fasilitas pajak yang
diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung
berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah. Sementara
ittu, David Holland and Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax
allowance atau investment allowance sebagai bentuk
keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang
memenuhi kualifikasi. Di Indonesia, dasar hukum tax allowance atau pengurangan
pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Adapun landasan hukum teknis
pemberian tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha
Tertentu dan Wilayah Tertentu (PP 9/2016) Lebih lanjut, pemberian tax allowance juga diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.
Secara singkat, dalam aturan tersebut, fasilitas tax allowance terkait
pajak penghasilan (PPh) yang diberikan adalah sebagai berikut: · pengurangan penghasilan neto paling tinggi
30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar
5% per tahun); · penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
sebesar 10%; · kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5
tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; · pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku. Adapun detail mengenai
kriteria dan jenis industri apa saja yang mendapatkan keringan pajak atau tax
allowance dapat dilihat dalam PP No. 18/2015 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 9/2016.
SUMBER:
https://news.ddtc.co.id/memahami-pengertian-tax-allowance-8866 |