AKAD
MUDHARABAH, AKAD MUSYARAKAH DAN, AKAD MURABAHAH
1.
Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak,
dimana dana memberikan segalanya kepada pengelola dana yang bertindak selaku
pengelola dana, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan akad,
sedangkan kerugian finansial tetap menjadi milik pemilik dana . . . Pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah diatur dalam PSAK 105. Pernyataan ini berlaku untuk entitas yang
melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana maupun pengelola dana.
Dana mudharabah diakui oleh pemilik dana sebagai dana mudharabah pada saat kas
dibayarkan atau aset nonmoneter dialihkan kepada pengelola dana. dana yang
diterima oleh pemilik properti dalam kontrak dicatat sebagai aset keuangan
sementara secara tunai atau dalam nilai wajar penerimaan yang diterima sebagai
pembayaran non tunai.Pada akhir periode pelaporan, nilai aset keuangan dalam
akun mereka diperkirakan. 2. Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak untuk
suatu usaha tertentu yang dibiayai oleh kedua belah pihak dengan ketentuan
bahwa keuntungan akan dibagi berdasarkan akad dan kerugian akan dibagi dengan
unit dana. PSAK 106 mengatur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi
musyarakah, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi kewajiban terkait syariah
melalui akad musyarakah. Unit usaha musyarakah harus memiliki rekening terpisah
dari unit usaha musyarakah. Caranya antara lain tunai atau nontunai menurut
syariah. PSAK PSAK 106 juga memuat ketentuan akuntansi untuk
sekutu aktif dan sekutu pasif pada akhir kontrak, selama kontrak, dan setelah
kontrak berakhir. Pernyataan ini juga memuat persyaratan minimum untuk mitra
aktif dan pasif. Untuk mendukung transparansi pelaporan bisnis, mitra akan
mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi musyarakah, seperti isi
kontrak bisnis musyarakah terpenting, eksekutif perusahaan, dan informasi
keuangan sesuai dengan PSAK 101: Presentasi. 3. Akad murabahah adalah akad jual beli barang, dimana
keuntungan yang diperjanjikan ditambahkan dengan harga jual, dan penjual wajib
memberitahukan harga beli barang tersebut kepada pembeli. PSAK 102: Akuntansi
Murabahah mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi murabahah. PSAK 102 berlaku bagi lembaga keuangan syariah dan
koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah, dan sebagai penjual dan
pembeli, pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan
syariah. lembaga atau koperasi syariah.
Akuntansi penjual, harta murabahah dicatat
sebagai harta lancar sebesar biaya perolehan pada saat perolehan. Untuk pembeli
akhir, dana dari transaksi murabahah tercermin dalam harga tunai. Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan harga beli tunai tercermin dalam
hutang yang dapat dialihkan sebagai murabahah. Penyajian tagihan murabahah
disajikan sebesar nilai realisasi yaitu saldo tagihan murabahah dengan
memperhitungkan kemungkinan kerugian atas tagihan. Margin murabahah yang
dihitung disajikan sebagai pengurang dari persyaratan murabahah. Biaya
murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang kewajiban murabahah. |