• 09.00 s.d. 18.00

AKAD MUDHARABAH, AKAD MUSYARAKAH DAN, AKAD MURABAHAH 

 

1. Akad mudharabah

 adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana dana memberikan segalanya kepada pengelola dana yang bertindak selaku pengelola dana, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan akad, sedangkan kerugian finansial tetap menjadi milik pemilik dana . . . Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah diatur dalam PSAK

 105. Pernyataan ini berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Dana mudharabah diakui oleh pemilik dana sebagai dana mudharabah pada saat kas dibayarkan atau aset nonmoneter dialihkan kepada pengelola dana. dana yang diterima oleh pemilik properti dalam kontrak dicatat sebagai aset keuangan sementara secara tunai atau dalam nilai wajar penerimaan yang diterima sebagai pembayaran non tunai.Pada akhir periode pelaporan, nilai aset keuangan dalam akun mereka diperkirakan.

 2. Akad musyarakah

 adalah akad kerjasama antara dua pihak untuk suatu usaha tertentu yang dibiayai oleh kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi berdasarkan akad dan kerugian akan dibagi dengan unit dana. PSAK 106 mengatur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi musyarakah, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi kewajiban terkait syariah melalui akad musyarakah. Unit usaha musyarakah harus memiliki rekening terpisah dari unit usaha musyarakah. Caranya antara lain tunai atau nontunai menurut syariah. PSAK

 PSAK 106 juga memuat ketentuan akuntansi untuk sekutu aktif dan sekutu pasif pada akhir kontrak, selama kontrak, dan setelah kontrak berakhir. Pernyataan ini juga memuat persyaratan minimum untuk mitra aktif dan pasif. Untuk mendukung transparansi pelaporan bisnis, mitra akan mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi musyarakah, seperti isi kontrak bisnis musyarakah terpenting, eksekutif perusahaan, dan informasi keuangan sesuai dengan PSAK 101: Presentasi.

 3. Akad murabahah

 adalah akad jual beli barang, dimana keuntungan yang diperjanjikan ditambahkan dengan harga jual, dan penjual wajib memberitahukan harga beli barang tersebut kepada pembeli. PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 berlaku bagi lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah, dan sebagai penjual dan pembeli, pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah. lembaga atau koperasi syariah.

 Akuntansi penjual, harta murabahah dicatat sebagai harta lancar sebesar biaya perolehan pada saat perolehan. Untuk pembeli akhir, dana dari transaksi murabahah tercermin dalam harga tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan harga beli tunai tercermin dalam hutang yang dapat dialihkan sebagai murabahah. Penyajian tagihan murabahah disajikan sebesar nilai realisasi yaitu saldo tagihan murabahah dengan memperhitungkan kemungkinan kerugian atas tagihan. Margin murabahah yang dihitung disajikan sebagai pengurang dari persyaratan murabahah. Biaya murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang kewajiban murabahah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved