• 09.00 s.d. 18.00

8 Etika Profesi Akuntansi


Seorang akuntan mempunyai kiprah besar untuk menaikkan transparansi & kualitas keterangan keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, akuntan dituntut buat mematuhi kode etik profesi. Terdapat delapan etika profesi akuntansi yg tercantum pada kode etik akuntan Indonesia, menjadi berikut:

Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawab menjadi profesi, setiap anggota wajib memakai pertimbangan moral & profesional pada seluruh aktivitas yg dilakukan. Sebagai profesional, anggota mempunyai kiprah pada rakyat. Anggota pula wajib selalu bertanggung jawab buat bekerja sama menggunakan sesama anggota buat membuatkan profesi akuntansi. Harus bisa memelihara kepercayaan rakyat & menjalankan tanggung jawab profesi pada mengatur dirinya sendiri.

Kepentingan publik

Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak pada kerangka pelayanan pada publik, menghormati kepercayaan publik, & memperlihatkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya merupakan penerimaan tanggung jawab pada publik. Profesi akuntan memegang kiprah yg krusial pada rakyat. Di mana publik berdasarkan profesi akuntan yg terdiri berdasarkan klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, & sebagainya bergantung pada obyektivitas & integritas akuntan pada menjalankan fungsi bisnis. Kepentingan primer profesi akuntan buat menciptakan pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan menggunakan taraf prestasi tertinggi sinkron menggunakan persyaratan etika diharapkan buat mencapai taraf prestasi tadi.

Integritas

Untuk memelihara & menaikkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawab profesionalnya menggunakan integritas dengan tinggi mungkin. Integritas merupakan suatu elemen karakter yg mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas adalah kualitas yg melandasi agama publik & adalah patokan bagi anggota pada menguji keputusan yg diambilnya. Di sini, setiap anggota profesi akuntansi dituntut buat bersikap amanah tanpa wajib mengorbankan rahasia penerima jasa.

Obyektivitas

Setiap anggota menjaga obyektivitas & bebas berdasarkan benturan kepentingan pada pemenuhan profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, amanah secara intelektual, tidak berprasangka atau bias. Anggota pada praktik publik menaruh jasa astestassi, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Sedangkan anggota lain menyiapkan laporan keuangan menjadi seseorang bawahan, melakukan jasa audit internal & bekerja pada kapasitas keuangan & manajemennya pada industri, pendidikan, & pemerintah.

Kompetensi & kehati-hatian profesional

Setiap anggota melaksanakan jasa profesionalnya engan berhati-hati, kompetensi & ketekunan, dan mempunyai kewajiban buat mempertahankan pengetahuan & keterampilan profesional. Hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban buat melaksanakan jasa profesional menggunakan sebaik-baiknya sinkron menggunakan kemampuannya. Hal tadi demi kepentingan pengguna jasa & konsisten menggunakan tanggung jawab profesi pada publik. Anggota seharusnya tidak mendeskripsikan dirinya mempunyai keahlian atau pengalaman yg tidak mereka miliki.

Kerahasiaan

Setiap anggota wajib menghormati kerahasiaan keterangan yg diperoleh selama melakukan jasa profesional & tidak boleh menggunakan atau membicarakan keterangan tadi tanpa persetujuan. Kecuali terdapat hal atau kewajiban profesional atau aturan buat mengungkapkannya. Standar profesi yg berkaitan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa masih ada pedoman tentang sifat-sifat & luas kewajiban kerahasiaan. Anggota harus menghormati kerahasiaan informassi mengenai klien atau pemberi kerja yg diperoleh melalui jasa profesional yg diberikannya.

Perilaku profesional

Setiap anggota wajib berperilaku yg konsisten menggunakan reputasi profesi yg baik & menjauhi tindakan yg bisa mendiskreditkan profesi. Standar teknis Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesional sinkron menggunakan baku teknis & baku profesioanal. Sesuai menggunakan keahliannya, anggota harus melaksanakan penugasan berdasarkan penerima jasa selama penugasan tadi sejalan menggunakan prinsip integritas & obyektivitas.

Standar Teknis

Standar yg wajib ditaati bagi profesi akuntansi merupakan baku yg ditetapkan berdasarkan: Ikatan Akuntansi Indonesia Intenasional Federation of Accountants Badan pengatur Pengaturan perundang-undangan yg relevan. Terdapat beberapa keahlian yg wajib dimiliki seorang akuntan, yaitu: Teori akuntansi Akuntansi Biaya Pengauditan Sistem akuntansi Perpajakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Ekonomi perusahaan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved