Seiring dengan perkembangan industri
perbankan syariah yang antara lain ditandai dengan semakin beragamnya produk
perbankan syariah dan bertambahnya jaringan pelayanan perbankan syariah, maka
Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan syariah menjadi semakin
penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada
industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar. 1. Transparansi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material
dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. 2.
Akuntabilitas (accountability) yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif. 3.
Pertanggungjawaban (responsibility)
yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat. 4.
Profesional (professional) yaitu
memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan
dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengembangkan bank syariah. 5. Kewajaran
(fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip
dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan
yang terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu
dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), industri perbankan syariah
juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidaksesuaian tata
kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko
terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah. Pelaksanaan Good Corporate Governance
(GCG) perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan
bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah,
akan tetapi juga ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepentingan ini
antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai
etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah. Pelaksanaan
GCG pada perbankan syariah diwujudkan dalam: 1. pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi; 2. kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian
intern; 3. pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; 4. penerapan
fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern; 5. batas
maksimum penyaluran dana; dan 6. transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan
Sumber
:
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 33 /PBI/2009 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH |