Akuntansi
Syariah terus berkembang seiring berkembangnya industri bisnis dan keuangan
syariah. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI selaku badan yang berwenang
melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan SAK Syariah, Buletin Teknis
Syariah, dan produk lain terkait SAK Syariah di Indonesia mengeluarkan DSAS
Terkini yang berisi beberapa isu terkini seputar SAK Syariah.
Berikut
ini 4 isu terkini akuntansi syariah yang dirilis dalam DSAS Terkini edisi
Januari - April 2021 :
1. PSAK 109: AKUNTANSI
ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH Setelah post implementation review pada
2020, DSAS IAI melakukan revisi atas PSAK 109 pada 2021. Revisi PSAK 109
melalui kelompok kerja yang memberikan usulan kepada DSAS IAI pengaturan dalam
revisi PSAK 109. Kelompok kerja meliputi perwakilan DSAS IAI, Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Baznas, Forum Zakat, dan akademisi. Kelompok kerja mengidentifikasi dan
membahas isu akuntansi untuk dimasukan dalam revisi PSAK 109 antara lain: A. Zakat
dan infak/sedekah nonkas berbentuk aset nonkeuangan dan surat berharga B. Dana
zakat untuk investasi (istitsmar) C. Titipan
zakat penghasilan D. Sedekah
jasa E. Zakat
perusahaan. Selain itu, kelompok kerja akan
mengusulkan untuk menghapus pengaturan nonakuntansi dalam PSAK 109.
2. PSAK 107: AKUNTANSI
IJARAH DSAS
IAI telah mengesahkan revisi PSAK 107 pada 7 April 2021. PSAK 107 (2021) masih
sedang dalam penelaahan kesesuaianya dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah
Nasional MUI.
3. PSAK WAKALAH PSAK dan ISAK Syariah merupakan standar
akuntansi berbasis akad (transaction-based standards) untuk akad syariah yang
memiliki keunikan dalam akuntansinya. DSAS IAI menilai akad wakalah memiliki
keunikan secara akuntansi dan akad wakalah banyak digunakan dalam transaksi
syariah di Indonesia. Saat ini pengaturan akuntansi wakalah terdapat di
beberapa PSAK syariah, seperti PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK
108: Akuntansi Kontrak Asuransi Syariah. DSAS IAI sedang mengkaji secara mendalam
mengenai akad wakalah dan akuntansinya dengan membagi wakalah dengan penyerahan
aset dan wakalah tanpa penyerahan aset. Isu akuntansi yang dibahas antara lain
kriteria on balance sheet atau off balance sheet aset yang diterima wakil, dan
perbedaan wakalah tanpa penyerahan aset dengan ijarah.
4. PSAK PENURUNAN NILAI
Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad mudarabah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework.
|