• 09.00 s.d. 18.00

Perusahaan Partnership

Persekutuan atau persekutuan, sering disebut persekutuan, adalah suatu usaha yang didirikan atau dimiliki oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, yang disebut “mitra”. Jenis bisnis ini biasanya lebih cocok untuk korporasi atau perusahaan profesional

 Kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama dapat dilakukan dalam hal permodalan, manajemen dan lainnya. Untuk akhirnya menjadi badan hukum yang melakukan transaksi atau bisnis

 Salah satu keuntungan nyata dari kemitraan dibandingkan dengan kepemilikan tunggal adalah tambahan pembiayaan yang diberikan oleh mitra atau pemegang saham. Dengan demikian semakin banyak uang yang tersedia, yang tentunya dapat digunakan untuk membiayai usaha

 Bentuk lain dari kepemilikan usaha adalah perusahaan, perusahaan adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama mengelola usahanya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sasaran Beroperasi di bawah kepemilikan bersama

 Mengapa bentuk perusahaan terkadang dianggap lebih baik daripada kemitraan atau kepemilikan tunggal? Karena bentuk kemitraan usaha dibuat oleh dua orang atau lebih. Dalam hal keterlambatan, anggota bertanggung jawab untuk membayarnya.

 Kerugian kerjasama: 1. Tanggung jawab pribadi mitra atas hutang perusahaan. 2. Kelangsungan hidup perusahaan biasanya dibatasi seperti yang juga diatur dalam akta pendirian perusahaan.

 Alasan perubahan kepemilikan perusahaan adalah berakhirnya persekutuan itu sendiri. Jika firma dibubarkan secara hukum (pembubaran firma TIDAK diikuti dengan pembubaran firma) baik ketika mitra baru bergabung atau ketika mitra lama pergi atau meninggal.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved