• 09.00 s.d. 18.00

TANTANGAN DALAM PERPAJAKAN

TANTANGAN  PAJAK PENGHASILAN (PPh)

 PPh Badan

 WP Perusahaan pelapor rugi akan meningkat dari tahun pajak 2012 (8%) menjadi 2019 (11%). WP perusahaan melaporkan peningkatan kerugian selama lima tahun berturut-turut  (dari 5199 WP pada 2012-2016 menjadi 9496 WP pada 2015-2019), namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan bisnis di Indonesia. Banyak wajib pajak badan yang tetap menggunakan skema penghindaran pajak, sementara  Indonesia masih belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif.

 Pajak penghasilan orang pribadi dan karyawan

 Dalam 5 tahun terakhir, bagian terbesar (30%) dari WP OP hanya membayar 1,42% dari jumlah keseluruhan. Hanya 0,03 persen wajib pajak OP yang penghasilan kena pajaknya melebihi Rp 5 miliar per tahun yang melaporkan penghasilan kena pajak. Perpajakan orang kaya tidak optimal, yang antara lain disebabkan oleh peraturan yang terkait dengan manfaat-natura. Lebih dari 50 persen pengeluaran pajak PPh OP digunakan oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi. Jumlah golongan pajak di Indonesia lebih rendah (tingkat) dibandingkan dengan negara lain (misalnya Vietnam golongan 7, Thailand golongan 8, Filipina golongan 7, Malaysia golongan 11 - Sumber Bank Dunia dan PWC), hal ini menyebabkan PPh OP kurang progresif.

 TANTANGAN PPN (PPN)

 PPN C-Efficiency  Indonesia sebesar 63,58% berarti Indonesia hanya dapat memungut 63,58% dari total PPN yang seharusnya  dipungut. Terlalu banyak pengecualian untuk barang dan jasa (4 barang dan 17 kelompok jasa) dan terlalu banyak jasa (bebas pajak dan bebas pajak), yang menyebabkan distorsi dan ketidakseimbangan pangsa kehidupan bisnis dalam PDB dan PPN. DN. Tarif pajak penjualan sebesar 10% jauh lebih rendah dari  rata-rata dunia sebesar 15,4%. Tarif pajak perorangan tidak mencerminkan keadilan

 TANTANGAN TERKAIT ATURAN UMUM DAN PROSEDUR PAJAK (CUP)

 Menjamin keadilan dan efisiensi perpajakan. kantor pajak, diperlukan: Ketentuan tindakan tambahan untuk pemungutan pajak internasional, meskipun Indonesia telah mengadakan perjanjian multilateral. Ketentuan tentang pengenaan sanksi dalam hal peninjauan kembali atas keputusan banding pajak. Huruf. Ketentuan penyelesaian sengketa dalam perjanjian perpajakan internasional. Ketentuan umum penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak untuk mengantisipasi perkembangan usaha ke depan membatasi dan mengubah perilaku ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dioksida. Tidak ada dasar peraturan untuk pengenalan pajak emisi karbon dioksida sebagai alat untuk mengendalikan  gas rumah kaca, sehingga diperlukan peraturan tentang pengenalan pajak karbon dioksida

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved