• 09.00 s.d. 18.00

Untuk mendorong aktivitas ekonomi ditengah kelesuan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP property untuk periode Maret sd Agustus 2021 melalui PMK Nomor 21/PMK.010/2021 kemudian tanggal 11 Juni 2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan memperpanjang periode insentif PPN DTP property hingga Desember 202.1

 

Tujuan pemberian insentif perpajakan PEN adalah:

1.      Mendukung penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19

2.      Menjaga keberlangsungan dunia usaha melalui dukungan terhadap cashflow untuk berjalannya operasional usaha dan mencegah PHK

3.      Menjaga daya beli masyarakat

 

Kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 dan penanganan dampak pandemi termasuk dampak ke ekonomi merupakan extraordinary dan memerlukan kecepatan dalam penyusunan dan mengambil keputusan oleh karena itu diperlukan penyesuaian peraturan dalam melaksanakan kebijakan.

 

Jenis insentif perpajakan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional):

1.      Insentif untuk mendorong demand untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pada masa pandemi antara lain:

a.       PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

b.      PPNBM DTP Kendaraan Bermotor

c.       PPN DTP Perumahan

 

2.      Insentif untuk menjaga Cashflow Usaha, hal ini digunakan untuk dukungan bagi sektor usaha yang terdampak pandemi, pemerintah memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan pajak antara lain:

a.       Penurunan tarif PPh Badan

b.      Pengurangan angsuran PPh 25

c.       Pembebasan PPh 22 Impor

d.      Restitusi PPN dipercepat

e.       PPh Final UMKM ditanggung

3.      Insentif Sektor Kesehatan, untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi covid-19 pemerintah juga memberikan fasilitas pajak dalam progres pengadaan alat kesehatan dan vaksin, intensif ini antara lain:

a.       Pembebasan Bea Masuk

b.      PPN DTP alat kesehatan

c.       Pembebasan PPh 21

d.      Pembebasan PPh 22 DN dan Impor

e.       Pembebasan potongan PPh 23 DN

 

Besaran PPN DTP :

1.      100% untuk harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp 2 milyar

2.      50% untuk harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp 2 milyar s.d 5 milyar

 

PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan atas PPN yang terutang yaitu atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP yaitu maret 2021 sd Desember 2021

 

Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP jika :

1.      Dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP

2.      Dilakukan sebelum berlakunya PMK ini

3.      Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan

4.      Tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan

5.      Tidak melaporkan laporan realisasi, tidak mendaftarkan kode identitas rumah dan berita acara serah terima

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved