Penerapan Kode Etik di Era GlobalDi era global saat ini,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, baik di bidang sosial,
ekonomi maupun budaya. Secara ekonomi, perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah mendorong tumbuhnya
perusahaan internasional yang beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perusahaan-perusahaan
internasional ini dapat bertukar informasi dan memulai bisnis dengan perusahaan
lain yang melintasi batas negara. Melihat
pertumbuhan perusahaan internasional di seluruh negara di dunia pada era
global, maka setiap akuntan harus meningkatkan kualitas dan
standar auditnya sesuai dengan prinsip kode etik profesi akuntan internasional
yang disusun oleh organisasi. Federasi Akuntan Internasional (IFAC). Sebagai
asosiasi profesi akuntan internasional, IFAC melalui salah satu badannya yaitu
International Accounting Education Standards Board (IAESB) telah menerbitkan
kode etik akuntan yang berjudul “Code of Ethics for Professional Accountants”.
Kode etik ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2008 sebagai bagian dari
International Audit, Assurance and Ethical Standards Handbook, kemudian
direvisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010 (Fitriyanti dan
Suprihandari, 2022). Selain didirikan untuk memperkuat profesi akuntan dalam
hal kualitas dan standar audit, IFAC juga menyelaraskan prinsip akuntansi dan
standar auditing masing-masing negara, karena prinsip akuntansi dan standar kerja
profesi akuntan di setiap negara terkadang berbeda satu sama lain. . . saling Secara umum, menurut IFAC, struktur kode etik
profesi akuntan meliputi beberapa hal, antara lain 1) Tentang tugas kantor
akuntan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, 2) Tentang tujuan
(objectives) yaitu akuntan. mempunyai tugas untuk melakukan pekerjaan
profesional, berbuat baik dan melindungi kepentingan umum, 3) Sesuai dengan
kebutuhan dasar, yaitu. profesi akuntan harus memiliki kehandalan yang tinggi
dan kemampuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi,
) Sesuai dengan kebutuhan dasar,
laporan tahunan 2008 didasarkan pada prinsip-prinsip yang mengharuskan setiap
profesi akuntan berperilaku jujur, obyektif, rahasia dan profesional. Integritas adalah prinsip yang
mengharuskan seorang akuntan untuk jujur ??dalam semua urusan bisnis.
Objektivitas merupakan prinsip yang mewajibkan akuntan untuk menjaga
profesionalitasnya dengan menghindari benturan kepentingan. Profesionalisme
adalah prinsip yang mewajibkan Akuntan untuk memastikan bahwa setiap klien
menerima jasa profesional yang berkualitas dan menyediakan jasa ahli yang
memenuhi standar teknis kepada klien. Kerahasiaan adalah prinsip IFAC yang
mewajibkan semua akuntan untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada
pihak ketiga, kecuali ada hak atau kewajiban hukum untuk mengungkapkan
informasi tersebut, dan tidak menggunakan informasi rahasia untuk realisasi
kepentingan pribadi atau untuk kepentingan pihak ketiga. . . |