• 09.00 s.d. 18.00

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 281 Tahun 2021, Nomor : 1 Tahun 2021 dan Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka Rektor Universitas Sains dan Teknologi Komputer mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 029/061058/SE/R-JTS/D/2021 Tentang Penetapan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 di lingkungan Universitas STEKOM.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved