• 09.00 s.d. 18.00

OECD Sepakati Tarif Pajak Minimum Perusahaan Internasional 15 Persen

 

Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan terobosan baru berkaitan menggunakan tarif pajak perusahaan setelah sekian lama & mengalami deadlock. Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum dunia sebanyak 15 %. Hal ini mengakibatkan perubahan bagi negara ekonomi kecil, yg memungut pajak perusahaan internasional menggunakan tarif pajak yg lebih rendah.

 

Kesepakatan krusial ini disetujui 136 negara & yuridis yg mewakili lebih berdasarkan 90 % PDB dunia. Selain itu memastikan perusahaan-perusahaan ini membayar pajak menggunakan adil pada mana pun beroperasi & membentuk keuntungan. Terobosan timbul sehabis beberapa perubahan dalam peraturan tertulis. Khususnya mengenai anggaran tarif 15 % tidak akan dinaikkan pada lalu hari & bisnis kecil tidak akan terkena tarif baru.

 

Tak hanya mengenakan tarif pajak minimum namun juga memaksa perusahaan internasional buat membayar pajak pada lokal operasional perusahaan. Bukan hanya lokal tempat kerja sentra saja. Tarif pajak ini timbul berdasarkan friksi para pemimpin global dampak imbas tidak baik pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan kebijakan peraturan pajak yg lebih adil, mengingat banyak negara mencari asal pendanaan baru pada pemulihan ekonomi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved