• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Transfer Pricing

Transfer pricing sendiri merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik berupa barang, jasa, aset tidak berwujud maupun transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Ada dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Harga transfer antar perusahaan adalah harga transfer antar industri dalam satu perusahaan. Pada saat yang sama, harga transfer antar perusahaan adalah antara dua perusahaan yang memiliki hubungan khusus. Transaksi dapat dilakukan di satu negara (domestic transfer pricing) atau di negara lain (international transfer pricing). Kedengarannya seperti penetapan harga transfer itu ilegal tetapi sah jika perusahaannya transparan dan jujur.

 Transfer pricing (TP) biasanya diatur dalam pasal 18 UU No. 18. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih khusus lagi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhak menetapkan besarnya penghasilan pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain sesuai dengan kewajaran dan kewajaran usaha. hubungan istimewa tidak terpengaruh (asas luas)

 Hubungan istimewa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:

 1. Wajib Pajak (KM) memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% dari Wajib Pajak lainnya

 2. Pengendalian WP WP lain secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh dua atau lebih stasiun kerja.

 3. Darah atau perkawinan secara langsung atau sepihak

 walaupun transfer pricing sudah diatur dalam undang-undang negara kita, namun hanya sedikit perusahaan yang menggunakan transfer pricing sebagai jembatan untuk menipu dengan memanipulasi data income atau menyalahgunakan transfer pricing.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved