• 09.00 s.d. 18.00

Mencermati Arah Kebijakan Reorganisasi Instansi Ditjen Pajak 2021: (PerMenkeu No. 184/PMK.01/2020 & KepDirjen Pajak No. Kep-28/PJ/2021)

 

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Drawati pada Senin (24/5) meresmikan restrukturisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara pembukaan dilaksanakan di gedung Mar'ie Muhammad di kantor pusat DJP. Hadir pula Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan  pejabat Eselon I  Kementerian Keuangan. Beberapa perubahan  mendasar misalnya perubahan pekerjaan, pembagian beban yang lebih proporsional dalam pelaksanaan proses bisnis inti di KPP, peningkatan jumlah rata-rata petugas pajak, perubahan komposisi Kantor Pajak. pembayar pajak KPP pusat dan struktur organisasi mengalami perubahan.

 Direktur (Dirjen) Kantor Pelayanan  Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, dengan restrukturisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada bidang pengendalian, antara lain pengelolaan informasi, pendataan dan pemetaan sasaran dan tujuan perpajakan. pembuatan data, kontrol formal dan bahan SPT. Selain itu, KPP Pusat bersama  KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus memantau wajib pajak strategis yang akan menetapkan penerimaan sedemikian rupa sehingga diharapkan mampu memastikan 80-85 persen dari total  nasional. Penghasilan kena pajak. Semua itu tidak lepas dari tugas DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. Suryo menegaskan, pembagian beban KPP secara proporsional dilakukan dengan menambah jumlah departemen yang memenuhi fungsi kontrol KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti  KPP, fungsi serupa telah dikonsolidasikan ke dalam satu departemen.

 Di sisi lain, DJP membentuk KPP pusat baru dengan mengubah 18 KPP primer menjadi 18 KPP pusat. Penambahan  KPP Pusat baru pada beberapa kantor wilayah akan dilakukan dengan mempertimbangkan ruang lingkup dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Peningkatan jumlah rata-rata KPP tersebut disertai dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar di rata-rata KPP tersebut. DJP menambah jumlah wajib pajak yang dikelola dengan rata-rata nomor KPP SP-16/2021. Sebelumnya, sekitar 1.000-2.000 wajib pajak per kantor atau maksimal 4.000 wajib pajak dalam satu kantor wilayah dengan dua KPP menengah. “Layanan teratur dan prima, Wajib Pajak yang strategis di setiap KPP, khususnya Wajib Pajak (WP) golongan dan golongan beserta pemiliknya, bersatu dalam satu wadah berdasarkan KPP tingkat menengah,” kata Suryo dalam acara pembukaan organisasi dan karya baru tersebut. metode. Badan Vertikal DJP, Senin (24/5).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved