Daftar
Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) Pajak Sistem perpajakan self-assessment masih memiliki keterbatasan, yaitu pelaporan pajak yang minim karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini adalah bagian terakhir dari proses pemeriksaan pajak. Terkait pemeriksaan pajak, DJP sedang memfinalisasi proses tersebut, yang salah satunya dapat dilakukan dengan menata kembali peraturan tentang identifikasi wajib pajak yang diperiksa. Penataan ulang ini dilakukan melalui
penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Target Prioritas Eksplorasi Potensial
(DSP3) di tingkat masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). PSD3 merupakan
daftar wajib pajak yang menjadi target prioritas penjajakan potensi pada tahun
berjalan, baik melalui kegiatan pemantauan maupun pemeriksaan. Berdasarkan SE-15/PJ/2018, DSP3 masing-masing
KPP secara khusus dapat mengidentifikasi daftar wajib pajak yang akan dilakukan
penyelidikan potensial berdasarkan analisis semua data dan informasi yang
dimiliki oleh KPP. Analisis data dan informasi dilakukan dengan
menggabungkan data dari sistem informasi
DJP dan data aktual berbasis data dengan membuat peta kepatuhan DJP terlebih
dahulu. Berdasarkan hasil peta/data kepatuhan
lapangan, penyelenggara KPP akan menentukan wajib pajak penduduk yang akan
menjadi DSP3 berdasarkan variabel-variabel berikut yang dibagi menjadi 5 kelompok: 1. Menunjukkan kepatuhan rendah Indikator ini mencari tanda-tanda
ketidakpatuhan serius. -kepatuhan, khususnya perbedaan antara catatan pajak dan
catatan ekonomi aktual. 2. Menunjukkan cara Wajib Pajak melakukan
ketidakpatuhan Dalam tanda ini, Manajer KPP mengidentifikasi
Wajib Pajak yang terindikasi memiliki beberapa cara ketidakpatuhan, seperti
tidak melaporkan pendapatan bersih, ekonomis dan mengeluarkan biaya yang tidak
perlu. 3. Penetapan Nilai Potensial Pajak Wajib Pajak yang diprioritaskan dalam
penetapan ini adalah Wajib Pajak yang memiliki tingkat kena pajak tinggi yang
dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak, salah
satunya adalah mengalikan tarif pajak dengan kemungkinan selisih pajak. 4. Penetapan
kesanggupan Wajib Pajak untuk membayar Ketetapan Pajak Penetapan ini dapat dilakukan antara lain dengan menentukan
kelangsungan usaha dan harta kekayaan yang dimiliki Wajib Pajak, tetap menurut
SPT/adanya kegiatan Wajib Pajak berdasarkan kebenaran lapangan. 5. Pertimbangan DJP
Berdasarkan PSD3 yang telah disusun, Kepala
KPP dapat melakukan berbagai hal, salah satunya adalah PSD3 yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk menentukan wajib pajak mana yang harus menjadi
daftar wajib pajak. daftar prioritas audit (DSPP). |