• 09.00 s.d. 18.00

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) Pajak

 Sistem perpajakan self-assessment masih memiliki keterbatasan, yaitu pelaporan pajak yang minim karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini adalah bagian terakhir dari proses pemeriksaan pajak. Terkait pemeriksaan pajak, DJP sedang memfinalisasi proses tersebut, yang salah satunya dapat dilakukan dengan menata kembali peraturan tentang identifikasi wajib pajak yang diperiksa.

 Penataan ulang ini dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Target Prioritas Eksplorasi Potensial (DSP3) di tingkat masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). PSD3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi target prioritas penjajakan potensi pada tahun berjalan, baik melalui kegiatan pemantauan maupun pemeriksaan.

 Berdasarkan SE-15/PJ/2018, DSP3 masing-masing KPP secara khusus dapat mengidentifikasi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penyelidikan potensial berdasarkan analisis semua data dan informasi yang dimiliki oleh KPP.

 Analisis data dan informasi dilakukan dengan menggabungkan data  dari sistem informasi DJP dan data aktual berbasis data dengan membuat peta kepatuhan DJP terlebih dahulu.

 Berdasarkan hasil peta/data kepatuhan lapangan, penyelenggara KPP akan menentukan wajib pajak penduduk yang akan menjadi DSP3 berdasarkan variabel-variabel berikut yang  dibagi menjadi 5 kelompok:

 1. Menunjukkan kepatuhan rendah

 Indikator ini mencari tanda-tanda ketidakpatuhan serius. -kepatuhan, khususnya perbedaan antara catatan pajak dan catatan ekonomi aktual.

 2. Menunjukkan cara Wajib Pajak melakukan ketidakpatuhan

 Dalam tanda ini, Manajer KPP mengidentifikasi Wajib Pajak yang terindikasi memiliki beberapa cara ketidakpatuhan, seperti tidak melaporkan pendapatan bersih, ekonomis dan mengeluarkan biaya yang tidak perlu.

 3. Penetapan Nilai Potensial Pajak

 Wajib Pajak yang diprioritaskan dalam penetapan ini adalah Wajib Pajak yang memiliki tingkat kena pajak tinggi yang dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak, salah satunya adalah mengalikan tarif pajak dengan kemungkinan selisih pajak.

4. Penetapan kesanggupan Wajib Pajak untuk membayar Ketetapan Pajak

Penetapan ini  dapat dilakukan antara lain dengan menentukan kelangsungan usaha dan harta kekayaan yang dimiliki Wajib Pajak, tetap menurut SPT/adanya kegiatan Wajib Pajak berdasarkan kebenaran lapangan.

 5. Pertimbangan DJP

 Berdasarkan PSD3 yang telah disusun, Kepala KPP dapat melakukan berbagai hal, salah satunya adalah PSD3 yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan wajib pajak mana yang harus menjadi daftar wajib pajak. daftar prioritas audit (DSPP).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved