UNTUK memudahkan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) terus
menambah fitur-fitur pelayanan baru di aplikasi DJP Online. Salah satu fitur
baru tersebut adalah Portal Layanan. Fitur Portal Layanan merupakan portal
khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan online secara mandiri. Nanti,
fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi
perpajakan. Saat ini, jumlah layanan administrasi yang tersedia dalam Portal
Layanan tersebut baru sebanyak lima jenis layanan. Pertama,
pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pemberitahuan pemusatan PPN. Ketiga, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan
PPN. Kelima, perubahan tempat pemusatan
PPN. Wajib pajak juga bisa melihat riwayat dari masing-masing layanan tersebut.
Untuk dapat mengakses Portal Layanan di DJP Online tersebut, wajib pajak harus
terlebih dahulu mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Mula-mula, silakan
kunjungi laman DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah
itu, klik Login. Pada menu utama
DJP Online, pilih menu Profil.
Setelah itu, klik Aktivasi Fitur. Kemudian,
centang fitur Portal Layanan. Jika
sudah, klik Ubah Fitur Layanan.
Jika sudah, nanti Anda diarahkan untuk melakukan log in DJP Online kembali.
Silakan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan. Pada menu utama DJP
Online, pilih menu Layanan. Silakan scroll ke kanan saat memilih
fitur-fitur layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom Portal
Layanan. Dalam halaman Portal Layanan, terdapat lima jenis layanan yang
bisa digunakan wajib pajak.
Sumber:
https://news.ddtc.co.id/cara-mengaktifkan-fitur-portal-layanan-di-djp-online-36442 |